80% Pekerja Masih Menilai PHK Tidak Manusiawi

Jakarta, 27 November 2025 — Populix bersama KitaLulus merilis laporan Studi Persepsi dan Tantangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengungkap rendahnya rasa aman pekerja terhadap ancaman PHK.

Temuan utamanya mencengangkan, yakni 80% pekerja menilai proses PHK di Indonesia masih tidak manusiawi. Minimnya transparansi, alasan yang tidak jelas, serta kurangnya empati dan perlindungan menjadi faktor dominan yang membuat pekerja merasa dirugikan.

Baca juga: Kesalahan Epik Masyarakat Indonesia dalam Menyiapkan Bekal Pensiun

Stevien Jimmy, Co-Founder KitaLulus, menegaskan bahwa PHK bukan sekadar proses administratif. “Dampaknya pada manusia jauh lebih besar dibandingkan keputusan bisnisnya. Empati harus hadir dalam setiap langkah, bahkan ketika keputusan sudah final,” ujarnya.

Studi yang melibatkan 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 praktisi HR ini menunjukkan, bahwa 62,2% responden pekerja pernah mengalami PHK, sementara 20,6% memiliki kerabat atau kolega yang terdampak.

Vivi Zabkie, Policy & Society Research Director Populix, menambahkan bahwa sebagian besar pekerja menilai proses PHK tidak adil karena tidak mempertimbangkan kontribusi, kinerja, hingga masa kerja. Selain itu, 82% pekerja merasa rentan terkena PHK, mencerminkan lemahnya dukungan manajemen dalam menjaga keamanan kerja.

Baca juga: Kuat Bukan Berarti Tak Lelah: 5 Langkah Ayah Menemukan Ketenangan

Laporan ini juga memperlihatkan adanya mismatch persepsi antara pekerja dan praktisi HR soal kepatuhan regulasi, alasan PHK, tingkat kemanusiaan proses, komunikasi, dan dukungan pasca PHK.

Pemerintah mencatat tingginya konflik ketenagakerjaan terkait PHK. Imelda Savitri, Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, menyebutkan bahwa dari 2.684 kasus hubungan industrial hingga 31 Oktober 2025, 1.921 kasus atau 71,57% merupakan perselisihan PHK. Ia menegaskan pentingnya dialog, kepatuhan pada aturan, serta edukasi kepada perusahaan dan HR agar proses PHK berlangsung adil dan humanis.

Dukungan pasca PHK menjadi harapan utama pekerja, terutama bantuan mencari pekerjaan baru. Menanggapi hal ini, Sigit Ary Prasetyo dari Kemenaker menjelaskan, bahwa pemerintah menyediakan solusi melalui Pusat Pasar Kerja, yang menghadirkan bursa kerja, walk-in interview, aplikasi KarirHub, hingga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Layanan ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja terdampak PHK dan membantu mereka kembali ke pasar kerja lebih cepat.