Pembiayaan Haji Khusus Bank Muamalat Tumbuh 2,5 Kali Lipat

Jakarta, 26 November 2025 — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kenaikan signifikan pada produk pembiayaan haji khusus ProHajj Plus. Hingga Oktober 2025, total booking pembiayaan ini tumbuh lebih dari 2,5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, menyebut ProHajj Plus kini menjadi salah satu pilar utama bisnis consumer Bank Muamalat. Hal ini didukung posisi bank yang menguasai sekitar 60% pangsa pasar haji khusus di Indonesia. 

Dengan waktu tunggu haji reguler mencapai rata-rata 26 tahun bahkan hingga lebih dari 40 tahun, pembiayaan haji khusus dinilai menjadi solusi yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat untuk mewujudkan niat ke Tanah Suci.

Baca juga: Kini Ajukan KPR Syariah Cukup Lewat kprhijrah.id, Lebih Mudah dan Efisien

“Bank Muamalat adalah pemain utama di segmen haji khusus, dan ini selaras dengan core business BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali,” ujar Ricky.

Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem haji dan umrah terintegrasi. Layanan yang disediakan meliputi pendampingan pendaftaran, perencanaan pelunasan biaya ibadah, literasi keuangan syariah, hingga fasilitas transaksi selama jemaah berada di Arab Saudi. 

Sementara untuk pelunasan biaya haji, bank juga menawarkan produk pembiayaan emas unggulan Solusi Emas Hijrah.

“Dengan investasi terjangkau, opsi cicilan fleksibel, dan penyimpanan emas yang aman, Solusi Emas Hijrah bisa menjadi pilihan masyarakat dalam menyiapkan pelunasan biaya haji,” imbuh Ricky.

Percepat Waktu Keberangkatan

ProHajj Plus hadir untuk membantu calon jemaah haji khusus dalam proses pendaftaran dan pelunasan biaya haji. Nasabah yang mengajukan pembiayaan ini akan langsung mendapatkan nomor porsi haji khusus pada tahun berjalan melalui sistem Siskohat, dengan estimasi waktu keberangkatan 6–7 tahun, jauh lebih cepat dibanding haji reguler.

Baca juga: Waktu Pelunasan Biaya Haji Kian Dekat, Bank Muamalat Ajak Nasabah Disiplin Sisihkan Dana

Proses pengajuan juga diklaim mudah dengan dukungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang amanah dan telah bermitra dengan Bank Muamalat. 

Produk ini sepenuhnya sesuai prinsip syariah, mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah Multijasa, serta telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah.

Bank Muamalat optimistis segmen haji dan umrah akan terus menjadi kontributor pertumbuhan utama, seiring Indonesia yang memiliki kuota haji terbesar di dunia. 

Di samping itu, seluruh ekosistem haji–umrah juga menjadi target strategis untuk akuisisi nasabah dan penguatan bisnis syariah bank.