Gandeng Privy, Rumah Sakit Swasta Percepat Digitalisasi Rekam Medis Elektronik
Denpasar, 12 Mei 2026 – Transformasi digital di sektor kesehatan kian mendesak. Sejak pemerintah mewajibkan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME), ribuan rumah sakit di Indonesia kini berpacu menyesuaikan sistem operasional, termasuk dalam pengelolaan dokumen medis hingga administrasi pasien.
Kewajiban tersebut mengacu pada aturan pemerintah melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan mengadopsi rekam medis elektronik. Dari lebih dari 3.200 rumah sakit di Indonesia, sekitar 2.000 di antaranya merupakan rumah sakit swasta yang sebagian besar tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Tantangan digitalisasi bukan sekadar memindahkan dokumen dari kertas ke layar digital. Rumah sakit juga dituntut mempercepat proses administratif seperti pencatatan rekam medis, tanda tangan resep dokter, persetujuan tindakan medis, hingga dokumen klaim BPJS Kesehatan yang selama ini masih rentan memakan waktu.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Privy bersama Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia menggelar forum CEO Meeting yang dihadiri 50 pimpinan rumah sakit swasta di Bali, perwakilan Kementerian Kesehatan RI, dan BPJS Kesehatan Wilayah Bali. Forum ini membahas kesiapan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai bagian penting dalam operasional rumah sakit modern.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan dan Bioteknologi Kementerian Kesehatan RI, Haidar Istiqlal, menegaskan bahwa implementasi rekam medis elektronik bukan hanya proses digitalisasi administratif, melainkan fondasi menuju ekosistem layanan kesehatan yang lebih terintegrasi.
“Kualitas data yang dikirimkan rumah sakit menjadi fondasi penting transformasi layanan kesehatan digital. Ketika rekam medis tercatat secara terstruktur dan dokumen ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang sah, integrasi layanan—mulai dari rujukan, riwayat pengobatan, hingga klaim—bisa berjalan lebih akurat dan efisien,” ujar Haidar.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian IT BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Frizco Surgaria. Menurutnya, digitalisasi dokumen rumah sakit memiliki dampak langsung terhadap kecepatan proses verifikasi hingga pembayaran klaim BPJS.
“Salah satu penyebab utama keterlambatan klaim adalah dokumen administrasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Dengan rekam medis elektronik yang terintegrasi, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien sehingga menguntungkan rumah sakit sekaligus peserta JKN,” kata Frizco.
Tantangan Implementasi RME di RS Swasta
Ketua ARSSI Cabang Bali, I Nyoman Gede Bayu Wiratama Suwedia, mengatakan mayoritas rumah sakit swasta menghadapi tantangan yang sama dalam implementasi rekam medis elektronik, mulai dari kesiapan sistem, integrasi data, hingga kebutuhan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.
“Sebanyak 50 rumah sakit swasta anggota ARSSI di Bali menghadapi tantangan implementasi RME. Karena itu, kami ingin membangun kolaborasi agar rumah sakit swasta di Bali lebih solid dalam mengadopsi rekam medis elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi,” ujarnya.
Baca juga: Perkuat Keamanan Data dan Tata Kelola AI, BCA Raih Sertifikasi ISO 27701 dan ISO 42001
Dalam kolaborasi ini, Privy berperan menyediakan teknologi tanda tangan elektronik dan identitas digital yang dapat diintegrasikan dengan sistem rumah sakit. Saat ini, layanan Privy telah digunakan lebih dari 71 juta pengguna individu dan lebih dari 200 ribu perusahaan, termasuk sektor kesehatan dan asuransi.
Vice President Business Development Privy, Bara Sakti Walandouw, menjelaskan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi memungkinkan proses administratif rumah sakit menjadi jauh lebih cepat tanpa mengurangi aspek legalitas.
“Rumah sakit memproses ratusan hingga ribuan dokumen setiap hari. Dengan TTE tersertifikasi yang terintegrasi, proses yang sebelumnya membutuhkan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari dapat diselesaikan dalam hitungan menit, sekaligus tetap sah secara hukum dan dapat diverifikasi,” kata Bara.
