Transaksi Ziswaf Tumbuh 24,75%, Muamalat Dorong Filantropi Digital
Jakarta, 19 Februari 2026 – Transformasi digital di sektor perbankan syariah kian menunjukkan dampaknya. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat volume transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN tumbuh 24,75% secara tahunan (year on year) hingga akhir 2025.
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, kemudahan akses digital menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi nasabah untuk berbagi dan menunaikan kewajiban sosial keagamaan.
“Berbuat baik tidak perlu menunggu momen tertentu. Dengan fitur Hijrah Amal di Muamalat DIN, kita bisa mulai beramal kapan saja dan di mana saja. Kami bersyukur nasabah semakin percaya menyalurkan ziswaf lewat Muamalat DIN yang ditandai dengan kenaikan volume transaksi ziswaf dari waktu ke waktu,” ujar Ricky.
Baca juga: Kolaborasi Asuransi–Perbankan Syariah Hadirkan Proteksi Finansial dengan Fitur Wakaf
Melalui fitur Hijrah Amal, nasabah dapat menunaikan ziswaf secara digital dengan proses yang cepat, aman, dan terintegrasi. Tak hanya transaksi satu kali, pengguna juga dapat menjadwalkan pembayaran secara berkala—harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan—sehingga aktivitas berbagi menjadi lebih konsisten, terutama menjelang dan selama Ramadan.
Kolaborasi dengan 19 Lembaga Kemanusiaan
Dalam memperluas dampak sosial, Bank Muamalat telah menggandeng 19 lembaga kemanusiaan yang transparan dan terpercaya—meningkat 73% dibandingkan tahun sebelumnya. Kolaborasi ini mencakup penyaluran ziswaf hingga bantuan kemanusiaan, termasuk dukungan bagi masyarakat Palestina.
Khusus zakat, Muamalat DIN juga menyediakan Kalkulator Zakat untuk membantu nasabah menghitung kewajiban sesuai ketentuan syariah sebelum menunaikannya secara langsung melalui aplikasi.
Adapun langkah penyaluran ziswaf melalui Muamalat DIN cukup sederhana: nasabah memilih menu Bayar, masuk ke fitur Hijrah Amal, lalu memilih jenis transaksi seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, atau zakat fitrah, menentukan lembaga amil, memasukkan nominal, dan menyelesaikan transaksi.
Baca juga: Investasi Emas Kian Diminati, BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Logam Mulia
Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat menempatkan ziswaf bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam mendorong keadilan sosial dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan.
Didirikan pada 1 November 1991 atas prakarsa MUI, ICMI, dan sejumlah pengusaha muslim, Bank Muamalat kini berada di bawah kepemilikan mayoritas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 82,69%. Dengan visi “Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah”, perseroan terus memperkuat layanan digital untuk mendukung ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
