Situs Ilegal Jadi Sarang Utama Pembajakan Digital
Jakarta, 18 Juni 2026 — Ancaman pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital terus meningkat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan untuk menekan penyebaran konten ilegal yang dinilai mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI digital. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari situs web ilegal yang menjadi kanal utama distribusi konten bajakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan sebanyak 9.109 pelanggaran ditemukan melalui situs web independen.
“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta.
Baca juga: Living Lab Ventures Buka Jalan Startup Global Masuk Indonesia
Berbeda dengan situs ilegal, pelanggaran melalui media sosial relatif lebih terkendali karena sejumlah platform telah memiliki sistem pelaporan dan moderasi yang lebih ketat.
Menurut Alexander, persoalan HKI di ruang digital bukan hanya terkait penyebaran konten tanpa izin, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlanjutan ekonomi kreatif.
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelasnya.
Komdigi, lanjut Alexander, terus memperkuat sistem pengawasan, memperluas kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegas Alexander.
Strategi Baru Melawan Pembajakan Digital
Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) Elvira Lestari menilai industri streaming perlu memperkuat pendekatan kolaboratif untuk menghadapi pembajakan digital yang semakin adaptif.
Ia menyebut mayoritas pelanggaran HKI terjadi melalui situs web ilegal, sehingga penanganannya tidak cukup hanya dengan pemblokiran, tetapi juga perlu memutus sumber pendanaan.
“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’,” ujar Elvira.
Menurutnya, kerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan menjadi salah satu langkah penting agar situs ilegal tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas pembajakan.
Baca juga: DANA Luncurkan AI Enablement Playbook: Panduan Praktis Adopsi AI
“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sepanjang periode tersebut Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meski jumlah kasus pelanggaran HKI masih berada di bawah kategori seperti perjudian online dan konten negatif lainnya, pemerintah menilai perlindungan terhadap karya intelektual menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kreatif.
Pemerintah bersama pelaku industri pun mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang lebih cerdas dengan memilih dan mendukung konten legal sebagai bentuk penghargaan terhadap karya kreator Indonesia.
